Halaman Artikel
Danakerta ID, (30/7/2025) – Sebanyak 647 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Danakerta, Kabupaten Banjarnegara, hari ini menerima bantuan pangan berupa beras. Penyaluran ini merupakan alokasi untuk bulan Juni dan Juli 2025, di mana setiap KPM menerima total 20 kilogram beras.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Graha Dana Desa Danakerta ini dimulai pukul 08.00 pagi hingga 15.00 sore. Proses penyaluran berjalan tertib berkat kerja sama antara petugas dari PT Pos Indonesia, perangkat Desa Danakerta, serta didampingi oleh Babinsa setempat.
Untuk memastikan kelancaran dan ketepatan sasaran, panitia menerapkan tata tertib yang ketat. Bagi penerima normal, cukup membawa satu KTP atas nama penerima. Sementara itu, bagi penerima yang diwakilkan, baik oleh anggota keluarga maupun orang lain, wajib membawa KTP dari penerima dan perwakilannya. Setiap orang juga dibatasi hanya boleh mewakili maksimal tiga penerima.
Selain itu, panitia juga telah menyiapkan prosedur khusus untuk penerima pengganti, yang harus terdaftar dalam data yang disiapkan oleh Bulog, seperti Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila kedua data tersebut sudah terpakai, pihak desa diperkenankan mengajukan nama pengganti.
Penyaluran bantuan ini juga menekankan pentingnya kerahasiaan data penerima. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional, data-data sensitif seperti BNBA (By Name By Address) dan DTSEN tidak diperkenankan dibawa ke desa sebelum hari H penyaluran. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketepatan distribusi bantuan.
Dengan adanya kolaborasi yang baik antara berbagai pihak dan kepatuhan terhadap tata tertib, penyaluran bantuan pangan di Desa Danakerta dapat terlaksana dengan aman dan teratur.